Lembaga
Kajian Indonesia akan melaksanakan Bimtek / Diklat Teknis penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintahsesuai Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan tema: " Strategi
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
berdasarkanStandar
Akuntansi Pemerintahan serta Lakip dan Renstra
SKPD ditopang
Penyusunan, Pengendalian & Evaluasi Renja dikaitkan dengan Sistem
Baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian
Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi" akan
dilaksanakan di Jakarta
pada:
SEPTEMBER 2014
|
OKTOBER 2014
|
NOVEMBER 2014
|
DESEMBER 2014
|
02 - 03 September
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
02 - 03 Oktober
2014
Hotel Pacific Batam
|
04 - 05 November
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
02 - 03 Desember
2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
04 - 05 September
2014
Hotel Cemerlang Bandung
|
03 - 04 Oktober
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
07 - 08 November
2014
Hotel Pacific Batam
|
04 - 05 Desember
2014
Hotel Adhi Jaya Bali
|
10 - 11 September
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
08 - 09 Oktober
2014
Hotel Cemerlang Bandung
|
07 - 08 November
2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
05 - 06 Desember
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
10 - 11 September
2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
08 - 09 Oktober
2014
Hotel Sahid G Surabaya
|
12 - 13 November
2014
Hotel Cemerlang Bandung
|
05 - 06 Desember
2014
Hotel Pacific Batam
|
12 - 13 September
2014
Hotel Country H. Surabaya
|
10 - 11 Oktober
2014
Hotel Savana Malang
|
12 - 13 November
2014
Hotel Sahid G Surabaya
|
08 - 09 Desember 2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
12 - 13 September
2014
Hotel Pacific Batam
|
10 - 11 Oktober
2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
14 - 15 November
2014
Hotel Adhi Jaya Bali
|
10 - 11 Desember
2014
Hotel Cemerlang Bandung
|
18 - 19 September
2014
Hotel Senggigi Lombok
|
14 - 15 Oktober
2014
Hotel Losari B. Makassar
|
17 - 18 November
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
12 - 13 Desember
2014
Hotel Losari B. Makassar
|
24 - 25 September
2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
15 - 16 Oktober
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
20 - 21 November
2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
16 - 17 Desember
2014
Hotel Pacific Batam
|
24 - 25 September
2014
Hotel Pacific Batam
|
15 - 16 Oktober
2014
Hotel Adhi Jaya Bali
|
21 - 22 November
2014
Hotel Pacific Batam
|
19 - 20 Desember
2014
Hotel Adhi Jaya Bali
|
24 - 25 September
2014
Hotel Cemerlang Bandung
|
17 - 18 Oktober
2014
Hotel Senggigi Lombok
|
26 - 27 November
2014
Hotel Losari B. Makassar
|
22 - 23 Desember
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
26 - 27 September
2014
Hotel Adhi Jaya Bali
|
22 - 23 Oktober
2014
Hotel Sahid K. Manado
|
26 - 27 November
2014
Hotel Cemerlang Bandung
|
22 - 23 Desember
2014
Hotel Cemerlang Bandung
|
26 - 27 September
2014
Hotel Losari B. Makassar
|
30 - 31 Oktober
2014
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
28 - 29 November 2014
Hotel Adhi Jaya Bali
|
30 - 31 Desember
2014
Hotel Adhi Jaya Bali
|
26 - 27 September
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
30 - 31 Oktober
2014
Hotel Pacific Batam
|
28 - 29 November
2014
Hotel Senggigi Lombok
|
30 - 31 Desember
2014
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan
biaya kontribusi Rp. 4.500.000,- (termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing,
Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi
pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 36015182 (Kontak Pesan. 0812
7660606, 082387444441).
Demikian Undangan Bimtek, Diklat dan
Sosialisasi
ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI
TTD
PANITIA PENYELENGGARA
BIMTEK
Catatan:
Fasilitas Peserta:
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar
Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffe
Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta
yang menginap)
- Kelengkapan
Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel
Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 4 Orang)
Konf : 08127660606,
082387444441
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)- FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA
Latar Belakang
o STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN Laporan Keuangan Pemerintah Pusat prinsip-prinsip
akuntansi (LKPP) yang diterapkan dalammenyusun dan menyajikan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah, yang terdiri (LKPD) atas: dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan,
serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD
o STANDAR
AKUNTANSI dilengkapi dengan Kerangka PEMERINTAHAN Konseptual Akuntansi
dinyatakan dalam bentuk Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) disusun dan diterbitkan oleh PSAP dapat dilengkapi dengan Komite Standar
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)
Pemerintahan (KSAP) atau Buletin Teknis SAP diberitahukan kepada IPSAP
dimaksudkan Buletin Teknis SAP Pemerintah dan untuk menjelaskan dimaksudkan
untuk Badan Pemeriksa lebih lanjut topik mengatasi masalah teknis Keuangan
(BPK) tertentu guna akuntansi dengan paling lambat empatmenghindari salah
tafsir menjelaskan secara teknis belas hari kerja pengguna PSAP. penerapan PSAP
atau IPSAP. sebelum diterbitkan
o LATAR
BELAKANG TERBITNYA PP SAPSeiring dengan berkembangnya akuntansi di sector
komersil Badan Akuntansi yang dipelopori dengan Keuangan Negara dikeluarkannya
Standar (BAKUN), Departemen Akuntansi Keuangan oleh IAI Keuangan mulai (1994),
kebutuhan standar mengembangkan akuntansi pemerintahan standar akuntansi
kembali menguat.
o LATAR
BELAKANG TERBITNYA PP SAP secara eksplisit menyebutkan perlunya standar
akuntansiPP 105/2000 pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menteri Keuangan membentuk Komite Standar AkuntansiTahun 2002 Pemerintah Pusat
dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan
daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.UU Nomor 17 laporan
pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan Tahun 2003 disajikan sesuai
dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu
komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.UU
Nomor 1 • penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusatTahun 2004 dan
daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan • pembentukan komite yang
bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden.
o PROSES
PENYUSUNAN SAPTahap-tahap penyiapan SAP Identifikasi Topik untuk Dikembangkan
Menjadi Standar Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP Riset Terbatas
oleh Kelompok Kerja Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja Pembahasan Draf oleh
Komite Kerja Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan Peluncuran Draf Publikasian
SAP (Exposure Draft) Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar
Pendapat Publik (Public Hearings) Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap
Draf Publikasian Finalisasi Standar
o PENETAPAN
SAP Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahasbersama dengan
Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. KSAP melakukan finalisasi
standarKSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun
draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan
Keppres. melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah
diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
o SAP
YANG BERLAKU DI INDONESIA Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah13 Juni
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi 2005 Pemerintahan diterbitkan PP
No. 71 Tahun 2010 tentang Standar2010 Akuntansi Pemerintahan PP No. 24 Tahun
2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan
dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
o PP
No.71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan tercantum dalam dua lampiran
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dinyatakan dalam bentuk PSAP dan SAP
yang mengakui dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang
tercantumpendapatan, beban, as dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah et, utang,
dan ekuitas Nomor 71 Tahun 2010. dalam pelaporan SAP finansial berbasis
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan Berbasis oleh KSAP melalui proses baku
penyusunanakrual, serta mengakui Akrual yang secara lengkap terdapat
dalampendapatan, belanja, d Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71an
pembiayaan dalam Tahun 2010.pelaporan pelaksanaananggaran berdasarkan Yang
membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan basis
yang ditetapkan Pemerintahan adalah terletak pada jenis dalam APBN/APBD. bidang
usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan.
o PP
No.71 Tahun 2010 Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju SAP yang Akrual digunakan
dalam SAPmengakui pendapatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 , belanja,
Tahun 2005 dan pembiayaan SAP UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa Berbasis
selama pengakuan dan pengukuran berbasis kas, serta pendapatan dan belanja
berbasis akrualmengakui aset, utang, Kas belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan ekuitas, dana Menuju dan pengukuran berbasis kas. berbasis
akrual. Akrual Pengakuan dan pengukuran pendapatan dinyatakan dalam bentuk PSAP
dan dan belanja berbasis akrual menurut Pasaldilengkapi dengan Kerangka
Konseptual 36 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003Akuntansi Pemerintahan yang
tercantum dilaksanakan paling lambat lima tahun.dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah
Karena itu, PP No. 24 Tahun 2005 digantikan Nomor 71 Tahun 2010. dengan PP No.
71 Tahun 2010.
o PERUBAHAN
PSAP Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari BPK.
Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku
dalam penyusunan SAP. Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada
Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP
kepada BPK untuk mendapat pertimbangan.Perubahan yang dimaksud
adalahpenambahan, penghapusan, ataupenggantian satu atau lebih PSAP.
o diharapkan
akan adanya KONSEKUENSI transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
DITETAPKANNYA pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik
PP SAP (good governance). Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen
DalamNegeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP, antara
lain: Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002 Melakukan
identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi Penerapan PP SAP
disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban
sesuai Kepmendagri 29/2002. Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif
Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar
akuntansi Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam
penerapan PP SAP. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang
berwenang
o SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAHAN• Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan.• Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah
diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum
Sistem Akuntansi Pemerintahan.• Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri.• Selain mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam
menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah,
gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada peraturan daerah dan ketentuan
peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.